Bule Perancis Siap-siap Dideportasi Karena Buat Onar di Salah Satu Mesjid

Mataram (NajwaNews.com) – Seorang warga negara Perancis berinisial ER (51) terpaksa diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram lantaran membuat keonaran di Mesjid Nurul Huda Dusun Batu Bolong, Lombok Barat. ER diamankan di rumahnya di Perumahan Green Valley, Senggigi, Lombok Barat, pada Selasa (28/03/2023) sekitar pukul 19.30 wita.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram melalui Kepala seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim), Slamet Wahono menjelaskan bahwa kasus ini bermula setelah adanya laporan dari masyarakat.

 

“ER mendatangi dan masuk Masjid Nurul Huda pada Sabtu dini hari tanggal 25 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 wita tanpa melepas alas kaki,” jelasnya.

 

Pada saat itu warga sudah menegur ER untuk melepas alas kakinya karena ia telah melewati batas suci, namun teguran warga tersebut tidak diindahkan.

 

“Di masjid tersebut, ER juga mempertanyakan suara yang dianggapnya bising dan mengganggu waktu istirahatnya. Dan ia mempersilahkan warga mengambil video untuk memviralkan dirinya. Setelah kejadian itu, warga melapor kepada Kepala Dusun Batu Bolong dan laporan itu diteruskan kepada pihak berwajib,” bebernya.

 

Selamet menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan kejadian ini pada tanggal 27 Maret 2023 dan segera melakukan pencarian terhadap pelaku.

 

“Kami menerima laporan haru Senin dan di hari itu juga kami bersama dengan Ditintelkam Polda NTB untuk mencari keberadaan pelaku dan akhirnya berhasil diamankan di rumahnya,” pungkasnya.

 

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap identitas pelaku, diketahui pelaku berinisial ER (51) adalah warga negara Perancis yang datang ke Indonesua melalui Bandara Internasional Ngurah Rai pada tanggal 5 Maret 2023 dengan menggunakan Visa on Arrival.

 

Setelah dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, disimpulkan bahwa ER terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Untuk itu, ER diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.

 

“Deportasi dilakukan pada tanggal 1 April 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang. Sembari menunggu waktu pendeportasian, terhadap ER dilakukan detensi di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

 

Slamet menambahkan, pihaknya tetap berkomitmen melaksanakan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim terkait orang asing yang mengganggu ketertiban umum.

 

“Kami siap untuk menindak tegas siapa pun orang asing di wilayah kami yang melakukan kegiatan yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *