Lombok Timur, – NajwaNews.com – Ketua Gerakan Advokat Indonesia Lotim, Alam Daur menyoroti praktik penitipan denda tilang oleh oknum polisi yang tidak sesuai prosedur. Hari ini, Sat Lantas Polres Lombok Timur mengadakan razia di depan MAN IC, Kenaot, Desa Sakra, Kecamatan Sakra, namun banyak masyarakat yang terjaring razia diarahkan untuk menitipkan denda tilang kepada petugas razia tanpa melalui prosedur penitipan kepada bank yang ditunjuk.
Bang Daur sapaan akrabnya menegaskan bahwa tata cara pemeriksaan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Menurut Pasal 1 Ayat (5) PP Nomor 80 Tahun 2012, “Operasi Kepolisian adalah serangkaian tindakan polisional dalam rangka pencegahan, penanggulangan, penindakan terhadap gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang diselenggarakan dalam kurun waktu, sasaran, cara bertindak, perlibatan kekuatan, dan dukungan sumber daya tertentu dalam beberapa fungsi kepolisian dalam bentuk satuan tugas.”
Selain itu, Pasal 29 PP Nomor 80 Tahun 2012 menegaskan bahwa penitipan uang denda harus dilakukan kepada bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah dengan melampirkan bukti penitipan uang dalam surat tilang. “Penitipan uang denda tanpa melalui prosedur ini dapat masuk dalam kategori pungli,” tegas Alam Daur.
Daur berharap rekan-rekan Sat Lantas Polres Lombok Timur dapat memberikan penjelasan yang masuk akal terkait praktik ini. “Kami berharap ada klarifikasi dari pihak kepolisian mengenai prosedur yang benar dalam penitipan denda tilang untuk menghindari kesalahpahaman dan praktik yang tidak sesuai aturan,” tambahnya.
(NajwaNews.com/Red)