Pertanyakan Penggunaan Dana DBH HCT : Gabungan Lembaga Lobar Datangi BPKAD Lobar

Giri Menang, Lombok Barat – NajwaNews.com – Pada tanggal 30 Oktober 2023, enam sekawan yang terdiri dari Ketua-ketua Lembaga di Lombok Barat, mengunjungi kantor BPKAD sesuai dengan surat hearing Nomor: 04.013/ENAM-SKWN/10/2023 yang terbit pada 26 Oktober 2023. Mereka bertujuan untuk menanyakan penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Hearing tersebut awalnya disertai dengan ketegangan, karena pihak BPKAD tampak tidak siap untuk menerima kedatangan mereka, tidak hanya dari segi persiapan tempat, tetapi juga dalam hal siapa yang akan menerima mereka. Meskipun awalnya mereka berencana untuk mengunjungi ruangan Kaban BPKAD yang sedang menerima tamu dari tim BPK, akhirnya mereka diterima oleh Agus Wirawan, Selaku Kabid Anggaran.

Roni, selaku sekretaris enam sekawan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap BPKAD atas tanggapan yang seperti ini. Menurutnya, pihak BPKAD seharusnya sudah mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk tempat dan menghadirkan unsur-unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas Anggaran DBH CHT, sehingga mereka bisa mendengar penjelasannya secara langsung. Roni juga menyatakan bahwa hearing ini merupakan bentuk kepedulian mereka terhadap Lombok Barat.

Agus Wirawan, selaku Kabid Anggaran yang bertemu dengan mereka, meminta maaf karena Kaban Aset sedang menerima tamu dari tim BPK, sehingga dia yang menggantikan untuk menerima mereka. Dia menyampaikan informasi mengenai OPD yang menerima dana DBH CHT, seperti Dinas Pertanian, Disperindag, Bapeda, Disnaker, Ketahanan Pangan, Pol PP, Dinas Pariwisata, DisKominfo, Sekda Bagian Ekonomi, Dikes, RSUD Awet Muda, RSUD Tripat, Dinsos. Agus juga menekankan bahwa tim DBH CHT di bagian ekonomi dapat memberikan penjelasan lebih terperinci mengenai penggunaan anggaran tersebut.

Aldy, ketua enam sekawan, menjelaskan bahwa hearing ini merupakan bentuk tindakan tabayun dan kepedulian mereka terhadap Lombok Barat. Mereka melakukan investigasi dan menemukan dugaan penyalahgunaan penggunaan dana di salah satu OPD di Lombok Barat. Oleh karena itu, mereka ingin memastikan bahwa OPD yang menerima dana tersebut menggunakannya sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam SE Kementerian Keuangan RI Nomor: SE-3/BC/2022. Mereka berjanji akan terus mengawal penggunaan anggaran tersebut dan jika ada indikasi pelanggaran, mereka akan melaporkan ke pihak kepolisian, karena ini berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan daerah Lombok Barat. Tutup Aldy.
(NajwaNews.com/Red)

banner 728x90
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90